|
1. |
Krisis ekonomi
yang telah memasuki tahun kedua,
memberikan dampak yang serius khususnya
sektor keuangan dan sektor manufakturing.
Sedangkan dampak di bidang Pasar Modal,
khususnya kegiatan perusahaan efek, yaitu
masih tersisa sedikit kelangsungan
aktivitas bisnis transaksi efek.
|
|
2. |
Banyak
kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk
mengatasi krisis itu, termasuk di Pasar
Modal. Beberapa kebijakan telah diambil
untuk membantu memulihkan kegiatan
perekonomian itu, hal ini dimaksudkan
untuk memberikan jalan keluar bagi emiten
agar mudah melakukan restrukturisasi modal
melalui pasar modal sebagaimana diatur
dalam :
-
Peraturan Bapepam tentang Perubahan
Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
-
Peraturan Bapepam Nomor IX.D.4 tentang
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
-
Peraturan Revaluasi Aktiva Tetap.
|
|
3. |
Penerbitan
Peraturan Bapepam Nomor XI.C.1 tentang
Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi
Orang Dalam, dimaksudkan sebagai rincian
atas pasal 99 dan penjelasan dari
Undang-Undang Pasar Modal. Peraturan ini
merupakan penjabaran bentuk-bentuk
transaksi yang tidak dilarang bagi orang
dalam selain yang diatur dalam Penjelasan
Pasal 99 UU Pasar Modal. Adapun tujuannya
adalah memberikan hak kepada orang dalam
untuk menjual sahamnya kepada Pihak lain
dengan memperhatikan kesamaan informasi
yang didapat antara orang dalam dengan
Pihak lain tersebut. |
|
4. |
Dalam
kondisi ekonomi makro Indonesia yang
kurang menguntungkan, maka hendaknya
Perusahaan Efek mulai memikirkan pangsa
pasar yang ada yaitu pasar domestik yang
nota bene retail investor. Untuk dapat
menarik minat retail investor, Perusahaan
Efek harus mengkaji ulang cost
structure, marketing system,
dan mempersiapkan sistem back office yang
bagus. |
|
5. |
Kegiatan
penyelesaian transaksi dengan cara
pemindahbukuan merupakan satu kesatuan
kegiatan yang saling berkaitan mulai dari
kegiatan transaksi-transaksi sampai dengan
penyelesaian transaksi. Ketiga lembaga SRO
wajib mendukung terlaksananya kegiatan
tersebut secara aman dan efisien. Oleh
karena itu maka segala bentuk investasi
atau kebijakan dalam rangka penyelesaian
transaksi dengan cara pemindahbukuan harus
integral dan tidak terpisahkan antara satu
SRO dengan SRO yang lain. |
|
6. |
Semua
bentuk investasi dan kebijakan yang
dilakukan oleh SRO adalah untuk
kepentingan para pemegang saham dan para
pihak pengguna jasa SRO itu sendiri. Oleh
karena itu maka sudah seharusnya Anggota
Bursa dan pengguna jasa SRO berpartisipasi
aktif dalam mensukseskan semua kebijakan
investasi yang dilakukan SRO, sehubungan
dengan rencana scripless trading |
|
7. |
Kegiatan
di Pasar Modal menuntut profesionalisme
yang tinggi karena melakukan bisnis di
Pasar Modal identik dengan bisnis atas
dasar kepercayaan terhadap profesi.
Perusahaan Efek sebagai pelaku pasar harus
menjunjung tinggi etika bisnis seperti
menjamin tingkat keamanan yang tinggi
sehingga saham yang diperjualbelikan dalam
kondisi good delivery. Apabila di
kemudian hari timbul permasalahan maka
Bursa harus konsisten menerapkan peraturan
yang mengatur kewajiban Perusahaan Efek
penjual untuk bertanggung jawab atas
kondisi saham yang dijual. Untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
maka Perusahaan Efek harus meningkatkan
tingkat kehati-hatian terhadap kondisi
saham yang diperolehnya dari investor. |
|
8. |
Berkaitan
dengan kondisi saham, yang saat ini marak
dengan kasus saham curian, dihimbau agar
SRO bersama-sama Anggota Bursa melakukan
koordinasi dalam menangani kasus ini.
Percepat pelaksaaan scriples trading dan
pembenahan back office dari setiap Anggota
Bursa adalah salah satu upaya yang dapat
ditempuh. |
|
9. |
Penundaan
pelaksanaan MKBD hendaknya tidak dilihat
sebagai pembatalan peraturan. Untuk
menghindari hal itu, maka APEI harus mulai
melakukan koordinasi dengan Anggota Bursa
dalam hal kesiapan serta membuat time
schedule dan upaya-upaya yang mestinya
ditempuh sehingga pada bulan Desember 1999
peraturan tersebut sudah dapat diterapkan. |
|
10. |
Bagi
Perusahaan Efek yang berkecimpung dalam
perdagangan SBI hendaknya menjaga
reputasinya sebagai Perusahaan Efek yang
terpercaya. Bapepam sebagai lembaga yang
mengeluarkan izin usaha kepada Perusahaan
Efek termasuk untuk kegiatan di pasar uang
dapat mengambil tindakan atas praktek
kecurangan yang dilakukan Perusahaan Efek
yang berkecimpung di pasar uang, sesuai
peraturan perundangan yang berlaku. |