Pidato
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Pidato

 

Pointer Ketua Bapepam

Pada Pertemuan dengan APEI
Tanggal 8 Desember 1998

 

1. Krisis ekonomi yang telah memasuki tahun kedua, memberikan dampak yang serius khususnya sektor keuangan dan sektor manufakturing. Sedangkan dampak di bidang Pasar Modal, khususnya kegiatan perusahaan efek, yaitu masih tersisa sedikit kelangsungan aktivitas bisnis transaksi efek.

 
2. Banyak kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi krisis itu, termasuk di Pasar Modal. Beberapa kebijakan telah diambil untuk membantu memulihkan kegiatan perekonomian itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan jalan keluar bagi emiten agar mudah melakukan restrukturisasi modal melalui pasar modal sebagaimana diatur dalam :
  • Peraturan Bapepam tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
     
  • Peraturan Bapepam Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     
  • Peraturan Revaluasi Aktiva Tetap.
3. Penerbitan Peraturan Bapepam Nomor XI.C.1 tentang Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, dimaksudkan sebagai rincian atas pasal 99 dan penjelasan dari Undang-Undang Pasar Modal. Peraturan ini merupakan penjabaran bentuk-bentuk transaksi yang tidak dilarang bagi orang dalam selain yang diatur dalam Penjelasan Pasal 99 UU Pasar Modal. Adapun tujuannya adalah memberikan hak kepada orang dalam untuk menjual sahamnya kepada Pihak lain dengan memperhatikan kesamaan informasi yang didapat antara orang dalam dengan Pihak lain tersebut.
4. Dalam kondisi ekonomi makro Indonesia yang kurang menguntungkan, maka hendaknya Perusahaan Efek mulai memikirkan pangsa pasar yang ada yaitu pasar domestik yang nota bene retail investor. Untuk dapat menarik minat retail investor, Perusahaan Efek harus mengkaji ulang cost structure, marketing system, dan mempersiapkan sistem back office yang bagus.
5. Kegiatan penyelesaian transaksi dengan cara pemindahbukuan merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai dari kegiatan transaksi-transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi. Ketiga lembaga SRO wajib mendukung terlaksananya kegiatan tersebut secara aman dan efisien. Oleh karena itu maka segala bentuk investasi atau kebijakan dalam rangka penyelesaian transaksi dengan cara pemindahbukuan harus integral dan tidak terpisahkan antara satu SRO dengan SRO yang lain.
6. Semua bentuk investasi dan kebijakan yang dilakukan oleh SRO adalah untuk kepentingan para pemegang saham dan para pihak pengguna jasa SRO itu sendiri. Oleh karena itu maka sudah seharusnya Anggota Bursa dan pengguna jasa SRO berpartisipasi aktif dalam mensukseskan semua kebijakan investasi yang dilakukan SRO, sehubungan dengan rencana scripless trading
7. Kegiatan di Pasar Modal menuntut profesionalisme yang tinggi karena melakukan bisnis di Pasar Modal identik dengan bisnis atas dasar kepercayaan terhadap profesi. Perusahaan Efek sebagai pelaku pasar harus menjunjung tinggi etika bisnis seperti menjamin tingkat keamanan yang tinggi sehingga saham yang diperjualbelikan dalam kondisi good delivery. Apabila di kemudian hari timbul permasalahan maka Bursa harus konsisten menerapkan peraturan yang mengatur kewajiban Perusahaan Efek penjual untuk bertanggung jawab atas kondisi saham yang dijual. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Perusahaan Efek harus meningkatkan tingkat kehati-hatian terhadap kondisi saham yang diperolehnya dari investor.
8. Berkaitan dengan kondisi saham, yang saat ini marak dengan kasus saham curian, dihimbau agar SRO bersama-sama Anggota Bursa melakukan koordinasi dalam menangani kasus ini. Percepat pelaksaaan scriples trading dan pembenahan back office dari setiap Anggota Bursa adalah salah satu upaya yang dapat ditempuh.
9. Penundaan pelaksanaan MKBD hendaknya tidak dilihat sebagai pembatalan peraturan. Untuk menghindari hal itu, maka APEI harus mulai melakukan koordinasi dengan Anggota Bursa dalam hal kesiapan serta membuat time schedule dan upaya-upaya yang mestinya ditempuh sehingga pada bulan Desember 1999 peraturan tersebut sudah dapat diterapkan.
10. Bagi Perusahaan Efek yang berkecimpung dalam perdagangan SBI hendaknya menjaga reputasinya sebagai Perusahaan Efek yang terpercaya. Bapepam sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha kepada Perusahaan Efek termasuk untuk kegiatan di pasar uang dapat mengambil tindakan atas praktek kecurangan yang dilakukan Perusahaan Efek yang berkecimpung di pasar uang, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id