|
1. |
Rekapitalisasi
perbankan merupakan suatu keharusan
sebagai upaya untuk menyehatkan sistem
perbankan yang diharapkan merupakan salah
satu pilar dalam memulihkan perekonomian
nasional. Keberhasilan progra
rekapitalisasi perbankan telah dapat kita
lihat dari pengalaman negara tetangga
yaitu Thailand. egara itu telah
mengeluarkan biaya US$19.5 miliar untuk
memperbaiki sistem perbankannya.
Diperkirakan perbankan Thailand akan
betul-betul sehat dan meraih keuntungan
pada tahun 2001. Bagaimana dengan
Indonesia?
|
|
2. |
Sampai
saat ini terdapat berbagai pandangan yang
pro dan kontra mengenai program
rekapitalisasi perbankan terutama mengenai
masalah penyediaan dana. Pandangan yang
tidak setuju berpendapat bahwa program
rekapitalisasi ini merupakan pemborosan
keuangan negara yang sebetulnya akan lebih
bermanfaat apabila diarahkan untuk
program-program yang langsung menyentuh
masyarakat. Perkiraan biaya rekapitalisasi
perbankan di Indonesia sedemikian besar
untuk memenuhi CAR minimal 4%.
Dana ini diperkirakan maksimal sebesar 80%
ditanggung oleh pemerintah sedangkan
sisanya sekurang-kurangnya 20% harus
disediakan oleh pemegang saham band yang
mengikuti program rekapitalisasi. Di
samping itu PP No. 4/1999 tentang
Rekapitalisasi Perbankan dianggap
menyimpang dari acuannya karena PP
tersebut dikeluarkan sebelum disahkannya
RAPBN 1999/2000 menjadi Undang-undang.
|
|
3. |
Sementara
ada pengamat mengemukakan bahwa secara
riil dana yang disediakan pemilik bank
tentunya lebih dari 20% karena mereka
terlebih dahulu menyelesaikan BLBI, serta
melunasi kredit-kredit yang melampaui
batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
Melihat kondisi ekonomi saat ini menjadi
pertanyaan kita bersama mampukah para
pemilik bank tersebut menyediakan dana
untuk program rekapitalisasi? Pertanyaan
ini diharapkan memperoleh jawaban setelah
pemerintah mengumumkan daftar bank yang
tidak memenuhi syarat untuk mengikuti
program rekapitalisasi.
|
|
4. |
Pemerintah
menganggap bahwa program rekapitalisasi
harus dilaksanakan untuk memperbaiki
sistem perbankan. Kegiatan perekonomian
akan semakin berat tanpa dilaksanakannya
program rekapitalisasi. Program
rekapitalisasi ini justru untuk membuat
struktur permodalan perusahaan menjadi
lebih baik sehingga sistem perbankan
diharapkan akan menjadi sehat. Anggaran
yang diperlukan dalam program
restrukturisasi perbankan dalam tahun
anggaran 1999/2000 diperkirakan akan
mencapai Rp34 triliun yang akan
dimanfaatkan antara lain untuk membayar
kewajiban kepada deposan dan bunga
obligasi jangka panjang. Jumlah tersebut
akan dipenuhi diantaranya dengan penjualan
aset tidak bergerak bank yang terkena
likuidasi sebesar Rp16 triliun. Sisanya
akan menjadi beban anggaran pemerintah
(APBN). Besarnya kebutuhan anggaran
tersebut ditetapkan secara cermat dan
dengan pertimbangan hati-hati.
|
|
5. |
Dalarn
rangka restrukturisasi perbankan,
pemerintah bermaksud menerbitkan obligasi.
Pertanyaan yang muncul diantaranya adalah
apakah obligasi tersebut dijadikan sebagai
setoran saham bank. Apabila ya, apakah hal
itu telah sesuai dengan prinsip penyetoran
tunai dalam sistim hukum Perseroan
Terbatas. Selain itu bagaimana pengaruhnya
terhadap aspek keuangan bank, yang
notabene bank pada intinya membutuhkan
dana segar. Dalam hal scheme tersebut
tetap dilaksanakan, bagaimana proses
penerbitan dan perdagangannya termasuk
kliring dan penyelesaian transaksi
tersebut. Apakah kegiatan perdagangan
dimaksud dapat dimasukkan dalam sistem
pasar modal?
|
|
6. |
Di Amerika
Serikat saham tanpa nilai nominal adalah
lazim, namun di Indonesia prinsip nilai
nominal masih dipegang teguh dalam UU
Perseroan Terbatas seperti dapat
disimpulkan dari ketentuan pasal 24 dan 26
UU PT. Pasal 24 (1) menegaskan bahwa modal
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai
nominal saham. Sedangkan dalam pasal 26
juga ditegaskan bahwa seluruh saham yang
telah dikeluarkan harus disetor penuh pada
saat pengesahan dan pengeluaran saham
lebih lanjut harus terpenuhi. Berdasarkan
hal ini maka penyetoran dibawah nilai
nominal tidak dimungkinkan.
|
|
7. |
Dalam
proses rekapitalisasi bank yang telah go
publik dimana saham bank tersebut berada
di bawah harga pasar, akan timbul masalah
dalam penentuan nilai nominal saham bank
dimaksud karena penyetoran di bawah nilai
nominal tidak dimungkinkan. Untuk itu,
berbagai pertanyaan muncul diantaranya
sebagai berikut : Apakah penerbitan saham
dengan nilai nominal yang berbeda
dibenarkan? Apakah saham yang mempunyai
nilai nominal yang berbeda dapat
ditentukan mempunyai hak yang sama? Apakah
penegasan seperti ini fair bagi pasar?
Apakah hal ini mempunyai pengaruh pada
pasar? Apakah penetapan nilai nominal yang
berbeda seperti ini merugikan kepentingan
publik ? Hal-hal seperti itu yang perlu
memperoleh jawaban dalam forum diskusi
ini.
|
|
8. |
Selain itu
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubemur BI
:
|
No.53/KMK.017/1999
31/12/KEP/GB1 |
Tentang
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank
Umum,ditegaskan mengenai rencana
pemerintah untuk memiliki Saham Preferen
Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham
Biasa (CPS). Pemilikan saham pemerintah
atau saham CPS akan memberikan prioritas
kepada pemerintah untuk hal-hal yang
bersifat strategis terbatas pada hal-hal :
|
- |
Pengangkatan atau pemberhentian serta
perubahan-perubahan penting pada
manajemen Bank Umum, merger, akuisisi,
likuidasi yang dilakukan secara
sukarela (selain yang didasarkan atas
kebijaksanaan BI), penjualan aset yang
tidak berkaitan langsung dengan
kegiatan usahanya, penerbitan saham
baru atau instrumen sejenis saham
lainnya, serta pernyataan penetapan
dividen; |
| - |
Penunjukkan anggota direksi untuk
mewakili pemerintah sebagai pemegang
saham preferen; |
| - |
Perolehan pembayaran dividen secara
kumulatif atau tidak secara kumulatif; |
| - |
Perolehan pembayaran terlebih dahulu
dalam hal bank dilikuidasi. |
Terhadap
hal ini, muncul berbagai pertanyaan yang
perlu memperoleh penegasan diantaranya
adalah bagaimana pelaksanaan penerbitan
CPS dalam kaitan dengan bank go publik?
Bagaimana dampak terhadap kepemilikan
saham publik? Bagaimana penegasan dalam
anggaran dasar perusahaan dan apakah CPS
perlu dicatatkan di bursa efek?
|
|
9. |
Dalam SKB
tersebut juga ditegaskan bahwa non
performing loan bank akan dialihkan
kepada Assets Management Unit (AMU) di
BPPN dengan nilai nol. Selanjutnya BPPN
akan melakukan penagihan kredit dan
penjualan aset atas non performing loan
dimaksud dan hasilnya setelah dikurangi
dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
BPPN, menjadi hak pemegang saham yang
membeli saham biasa yang diterbitkan dalam
rangka Rekapitalisasi bank. Selanjutnya
hasil tersebut dipergunakan untuk membeli
saham bank yang dimiliki pemerintah dengan
harga sebesar harga pembelian oleh
pemerintah ditambah premi. Dalam konteks
bank publik apakah pemegang saham yang
ikut dalam program rekapitalisasi hanya
dimaksudkan sebagai pemegang saham
pengendali saat ini? Bagaimana dampak
terhadap kepentingan pemegang saham publik
yang tidak mengambil bagian dalam
rekapitalisasi? |