Pidato
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Pidato

 

Pointers Ketua Pada Diskusi Panel Tertutup Bertema:

Tinjauan Yuridis Dan Ekonomis Atas Program
Rekapitalisasi Perbankan Dana Perusahaan Publik

4 Maret 1999
 

1. Rekapitalisasi perbankan merupakan suatu keharusan sebagai upaya untuk menyehatkan sistem perbankan yang diharapkan merupakan salah satu pilar dalam memulihkan perekonomian nasional. Keberhasilan progra rekapitalisasi perbankan telah dapat kita lihat dari pengalaman negara tetangga yaitu Thailand. egara itu telah mengeluarkan biaya US$19.5 miliar untuk memperbaiki sistem perbankannya. Diperkirakan perbankan Thailand akan betul-betul sehat dan meraih keuntungan pada tahun 2001. Bagaimana dengan Indonesia?
 
2. Sampai saat ini terdapat berbagai pandangan yang pro dan kontra mengenai program rekapitalisasi perbankan terutama mengenai masalah penyediaan dana. Pandangan yang tidak setuju berpendapat bahwa program rekapitalisasi ini merupakan pemborosan keuangan negara yang sebetulnya akan lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Perkiraan biaya rekapitalisasi perbankan di Indonesia sedemikian besar untuk memenuhi CAR minimal 4%.

Dana ini diperkirakan maksimal sebesar 80% ditanggung oleh pemerintah sedangkan sisanya sekurang-kurangnya 20% harus disediakan oleh pemegang saham band yang mengikuti program rekapitalisasi. Di samping itu PP No. 4/1999 tentang Rekapitalisasi Perbankan dianggap menyimpang dari acuannya karena PP tersebut dikeluarkan sebelum disahkannya RAPBN 1999/2000 menjadi Undang-undang.
 
3. Sementara ada pengamat mengemukakan bahwa secara riil dana yang disediakan pemilik bank tentunya lebih dari 20% karena mereka terlebih dahulu menyelesaikan BLBI, serta melunasi kredit-kredit yang melampaui batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Melihat kondisi ekonomi saat ini menjadi pertanyaan kita bersama mampukah para pemilik bank tersebut menyediakan dana untuk program rekapitalisasi? Pertanyaan ini diharapkan memperoleh jawaban setelah pemerintah mengumumkan daftar bank yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program rekapitalisasi.
 
4. Pemerintah menganggap bahwa program rekapitalisasi harus dilaksanakan untuk memperbaiki sistem perbankan. Kegiatan perekonomian akan semakin berat tanpa dilaksanakannya program rekapitalisasi. Program rekapitalisasi ini justru untuk membuat struktur permodalan perusahaan menjadi lebih baik sehingga sistem perbankan diharapkan akan menjadi sehat. Anggaran yang diperlukan dalam program restrukturisasi perbankan dalam tahun anggaran 1999/2000 diperkirakan akan mencapai Rp34 triliun yang akan dimanfaatkan antara lain untuk membayar kewajiban kepada deposan dan bunga obligasi jangka panjang. Jumlah tersebut akan dipenuhi diantaranya dengan penjualan aset tidak bergerak bank yang terkena likuidasi sebesar Rp16 triliun. Sisanya akan menjadi beban anggaran pemerintah (APBN). Besarnya kebutuhan anggaran tersebut ditetapkan secara cermat dan dengan pertimbangan hati-hati.
 
5. Dalarn rangka restrukturisasi perbankan, pemerintah bermaksud menerbitkan obligasi. Pertanyaan yang muncul diantaranya adalah apakah obligasi tersebut dijadikan sebagai setoran saham bank. Apabila ya, apakah hal itu telah sesuai dengan prinsip penyetoran tunai dalam sistim hukum Perseroan Terbatas. Selain itu bagaimana pengaruhnya terhadap aspek keuangan bank, yang notabene bank pada intinya membutuhkan dana segar. Dalam hal scheme tersebut tetap dilaksanakan, bagaimana proses penerbitan dan perdagangannya termasuk kliring dan penyelesaian transaksi tersebut. Apakah kegiatan perdagangan dimaksud dapat dimasukkan dalam sistem pasar modal?
 
6. Di Amerika Serikat saham tanpa nilai nominal adalah lazim, namun di Indonesia prinsip nilai nominal masih dipegang teguh dalam UU Perseroan Terbatas seperti dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 24 dan 26 UU PT. Pasal 24 (1) menegaskan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Sedangkan dalam pasal 26 juga ditegaskan bahwa seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan dan pengeluaran saham lebih lanjut harus terpenuhi. Berdasarkan hal ini maka penyetoran dibawah nilai nominal tidak dimungkinkan.
 
7. Dalam proses rekapitalisasi bank yang telah go publik dimana saham bank tersebut berada di bawah harga pasar, akan timbul masalah dalam penentuan nilai nominal saham bank dimaksud karena penyetoran di bawah nilai nominal tidak dimungkinkan. Untuk itu, berbagai pertanyaan muncul diantaranya sebagai berikut : Apakah penerbitan saham dengan nilai nominal yang berbeda dibenarkan? Apakah saham yang mempunyai nilai nominal yang berbeda dapat ditentukan mempunyai hak yang sama? Apakah penegasan seperti ini fair bagi pasar? Apakah hal ini mempunyai pengaruh pada pasar? Apakah penetapan nilai nominal yang berbeda seperti ini merugikan kepentingan publik ? Hal-hal seperti itu yang perlu memperoleh jawaban dalam forum diskusi ini.
 
8. Selain itu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubemur BI :
 

No.53/KMK.017/1999

31/12/KEP/GB1

Tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum,ditegaskan mengenai rencana pemerintah untuk memiliki Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (CPS). Pemilikan saham pemerintah atau saham CPS akan memberikan prioritas kepada pemerintah untuk hal-hal yang bersifat strategis terbatas pada hal-hal :

- Pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada manajemen Bank Umum, merger, akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela (selain yang didasarkan atas kebijaksanaan BI), penjualan aset yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen;
- Penunjukkan anggota direksi untuk mewakili pemerintah sebagai pemegang saham preferen;
- Perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
- Perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank dilikuidasi.

Terhadap hal ini, muncul berbagai pertanyaan yang perlu memperoleh penegasan diantaranya adalah bagaimana pelaksanaan penerbitan CPS dalam kaitan dengan bank go publik? Bagaimana dampak terhadap kepemilikan saham publik? Bagaimana penegasan dalam anggaran dasar perusahaan dan apakah CPS perlu dicatatkan di bursa efek?
 

9. Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa non performing loan bank akan dialihkan kepada Assets Management Unit (AMU) di BPPN dengan nilai nol. Selanjutnya BPPN akan melakukan penagihan kredit dan penjualan aset atas non performing loan dimaksud dan hasilnya setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BPPN, menjadi hak pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Rekapitalisasi bank. Selanjutnya hasil tersebut dipergunakan untuk membeli saham bank yang dimiliki pemerintah dengan harga sebesar harga pembelian oleh pemerintah ditambah premi. Dalam konteks bank publik apakah pemegang saham yang ikut dalam program rekapitalisasi hanya dimaksudkan sebagai pemegang saham pengendali saat ini? Bagaimana dampak terhadap kepentingan pemegang saham publik yang tidak mengambil bagian dalam rekapitalisasi?

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id