|
1. |
Salah satu
global trend di bidang pasar modal adalah
standarisasi International, seperti
pemisahan penggunaan jasa LKP dan
LPP,penerapan perdagangan tanpa warkat
(scripless trading) sebagaimana dianjurkan
oleh International Organization of
Securities Commision (IOSCO),
International Society of Securities
Administrators (ISSA), European Economic
Community (EEC) dan Federation
lnternationale des Bourse de Valeurs
(FIBV). Apabila ingin bersaing, maka
Indonesia juga harus menerapkan hal
tersebut. |
|
2. |
Transaksi
perdagangan Efek tanpa warkat (scripless
trading) adalah sistem perdagangan Efek di
bursa Efek yang dilaksanakan secara
elektronik dengan penyelesaian melalui
sistem pemindah bukuan (book-entry
settlement system). Adapun tanda bukti
kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk
fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan
dalam rekening Efek pada Kustodian
Sentral. |
|
3. |
Manfaat
scripless trading bagi Perantara Pedagang
Efek adalah pengurangan kesalahan yang
timbul dalam proses penyelesaian fisik
Efek secara manual, efisiensi dalam
penyelesaian transaksi Efek, pengurangan
resiko penyelesaian transaksi Efek,
pengurangan biaya operasi, dan peningkatan
sistem informasi manajemen, yang pada
akhirnya diharapkan dapat meningkatkan
volume perdagangan. |
|
4. |
Bagi
Emiten dan Perusahaan Publik, penerapan
sistem ini akan mengurangi biaya
registrasi Efek yang ditanggungnya,
memungkinkan untuk mengetahui pihak-pihak
pemegang Efek dalam waktu yang relatif
cepat setiap saat, serta pengurangan
antrian panjang dalam setiap pembagian
bonus, dividen dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Efek, karena pembagian
tersebut dapat dilakukan secara elektonik. |
|
5. |
Penerapan
sistem perdagangan dan penyelesaian
transaksi Efek secara scriples trading
pada prinsipnya memerlukan tiga hal pokok
yaitu kesiapan perangkat peraturan,
perangkat sistem komputer dan Sumber Daya
Manusia yang profesional. Bapepam
mensyaratkan tersedianya dana dan Efek
pada rekening Efek, dan kesepadanan Efek
pada penerapan sistem ini sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor
VI.A.3 perihal Rekening Efek pada
Kustodian. Adapun penggunaan perangkat
sistem komputer harus dapat menerjemahkan
peraturan dan mengakomodir kebutuhan
pelaksanaan scripless trading yang
memenuhi persyaratan keandalan,
ketangguhan dan keamanan. |
|
6. |
Kesiapan
Sumber Daya Manusia juga menentukan
berhasil tidaknya penerapan scripless
trading. Dalam menjalankan manajemennya,
Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek,
Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak
profesional dan lebih mengutamakan visi
Pasar Modal yang mampu berkompetisi di
pasar global. |
|
7. |
Peranan PT
KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk
melaksanakan kliring dan menjamin
terselesaikannya transaksi. PT KPEI
mengkliringkan transaksi yang terjadi di
Bursa Efek sehingga dapat ditentukan hak
dan kewajiban Anggota Bursa. PT KPEI juga
harus menjamin penyelesaian transaksi,
dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan
penyelesaian transaksi tepat pada
waktunya. |
|
8. |
Peranan PT
KSEI dalam penerapan sistem scripless
trading sangat besar karena sebagai
visualisasi LPP, PT KSEI harus dapat
menjalankan fungsi kustodian sentral dalam
proses penyelesaian transaksi Efek.
Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut
untuk mampu memberikan layanan yang
terbaik, untuk itu PT KSEI harus
menerapkan internal kontrol yang ketat
agar mampu mengelola dana dan Efek nasabah
dalam jumlah yang besar dengan tepat dan
aman. |
|
9. |
Dalam
sistim scripless trading, LKP, Kustodian
dan Anggota Bursa membuka rekening pada PT
KSEI, dimana posisi Efek dan dana pelaku
transaksi dapat diketahui. Sehingga
kegagalan-kegagalan dalam penyelesaian
transaksi seperti yang terjadi akhir-akhir
ini dapat dihindari. |
|
10. |
Pada
akhirnya, penggunaan teknologi sistem
komputer dalam scripless trading
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
dalam penyelesaian transaksi Efek yang
pada gilirannya penyelesaian transaksi
dapat dipercepat bukan lagi T+4 melainkan
T+1, atau T+0 atau bahkan bila mungkin
real time settlement. |