Pidato
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Pidato

 

POINTERS

Key Note Speech Ketua Bapepam
Pada Seminar Securities House Management & Operation

Di Galery Lt. 1 Gedung Bursa Efek Jakarta
Tanggal 13 Agustus 1998
 

1. Salah satu global trend di bidang pasar modal adalah standarisasi International, seperti pemisahan penggunaan jasa LKP dan LPP,penerapan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) sebagaimana dianjurkan oleh International Organization of Securities Commision (IOSCO), International Society of Securities Administrators (ISSA), European Economic Community (EEC) dan Federation lnternationale des Bourse de Valeurs (FIBV). Apabila ingin bersaing, maka Indonesia juga harus menerapkan hal tersebut.
2. Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat (scripless trading) adalah sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral.
3. Manfaat scripless trading bagi Perantara Pedagang Efek adalah pengurangan kesalahan yang timbul dalam proses penyelesaian fisik Efek secara manual, efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek, pengurangan resiko penyelesaian transaksi Efek, pengurangan biaya operasi, dan peningkatan sistem informasi manajemen, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan.
4. Bagi Emiten dan Perusahaan Publik, penerapan sistem ini akan mengurangi biaya registrasi Efek yang ditanggungnya, memungkinkan untuk mengetahui pihak-pihak pemegang Efek dalam waktu yang relatif cepat setiap saat, serta pengurangan antrian panjang dalam setiap pembagian bonus, dividen dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek, karena pembagian tersebut dapat dilakukan secara elektonik.
5. Penerapan sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek secara scriples trading pada prinsipnya memerlukan tiga hal pokok yaitu kesiapan perangkat peraturan, perangkat sistem komputer dan Sumber Daya Manusia yang profesional. Bapepam mensyaratkan tersedianya dana dan Efek pada rekening Efek, dan kesepadanan Efek pada penerapan sistem ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor VI.A.3 perihal Rekening Efek pada Kustodian. Adapun penggunaan perangkat sistem komputer harus dapat menerjemahkan peraturan dan mengakomodir kebutuhan pelaksanaan scripless trading yang memenuhi persyaratan keandalan, ketangguhan dan keamanan.
6. Kesiapan Sumber Daya Manusia juga menentukan berhasil tidaknya penerapan scripless trading. Dalam menjalankan manajemennya, Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek, Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak profesional dan lebih mengutamakan visi Pasar Modal yang mampu berkompetisi di pasar global.
7. Peranan PT KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk melaksanakan kliring dan menjamin terselesaikannya transaksi. PT KPEI mengkliringkan transaksi yang terjadi di Bursa Efek sehingga dapat ditentukan hak dan kewajiban Anggota Bursa. PT KPEI juga harus menjamin penyelesaian transaksi, dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan penyelesaian transaksi tepat pada waktunya.
8. Peranan PT KSEI dalam penerapan sistem scripless trading sangat besar karena sebagai visualisasi LPP, PT KSEI harus dapat menjalankan fungsi kustodian sentral dalam proses penyelesaian transaksi Efek. Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut untuk mampu memberikan layanan yang terbaik, untuk itu PT KSEI harus menerapkan internal kontrol yang ketat agar mampu mengelola dana dan Efek nasabah dalam jumlah yang besar dengan tepat dan aman.
9. Dalam sistim scripless trading, LKP, Kustodian dan Anggota Bursa membuka rekening pada PT KSEI, dimana posisi Efek dan dana pelaku transaksi dapat diketahui. Sehingga kegagalan-kegagalan dalam penyelesaian transaksi seperti yang terjadi akhir-akhir ini dapat dihindari.
10. Pada akhirnya, penggunaan teknologi sistem komputer dalam scripless trading diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek yang pada gilirannya penyelesaian transaksi dapat dipercepat bukan lagi T+4 melainkan T+1, atau T+0 atau bahkan bila mungkin real time settlement.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id