|
1. |
Salah satu
unsur dalam aktivitas Pasal Modal adalah
investor (pemodal). Pemodal menempati
posisi penting dalam mengembangkan Pasar
Modal. |
|
2. |
Mengingat
peranannya itu pemodal termasuk pihak yang
perlu dibina, sekaligus mendapat
perlindungan. Pembinaan dalam arti
mengetahui hak-haknya,mengetahui mekanisme
Pasar Modal, mengetahui keuntungan dan
resiko investasi, dan lain-lain. |
|
3. |
Pentingnya
perlindungan bagi pemodal itu dapat
dilihat dalam Undang Undang Nomor 8 tahun
1995 ( Undang-Undang Pasar Modal) beserta
peraturan pelaksanaannya. |
|
4. |
Pasal 4
Undang-Undang kita secara khusus
menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan Pasar Modal yang dilakukan
oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan
terciptanya Pasar Modal yang teratur,
wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat. |
|
5. |
Perlindungan pemodal terhadap
praktek-praktek curang Perusahaan Efek
maupun Emiten perlu ditingkatkan, dan itu
secara konsisten dilakukan oleh Bapepam.
Peraturan-peraturan pelaksanaan teknis
yang dikeluarkan oleh Bapepam selalu
berorientasi perlindungan terhadap
pemodal, tanpa disadari oleh pemodal
sendiri. |
|
6. |
Peraturan-peraturan yang menyangkut
disclosure, peraturan mengenai benturan
kepentingan, peraturan mengenai modal
kerja bersih, dan lain-lain, semuanya
untuk kepentingan perlindungan pemodal. |
|
7. |
Perlindungan pemodal jangan disalahartikan
untuk mendapat perlakuan khusus bagi
pemodal-pemodal tertentu. Perlu dipahami
di Pasar Modal tidak dikenal perlakuan
yang berbeda bagi golongan pemodal kecil
atau besar. Semua pemodal mempunyai hak
yang sama secara proporsional. |
|
8. |
Bapepam
sebagai pengawas dan pembina Pasar Modal,
akan tetapi pengawasan itu akan menjadi
lebih efektif, bila para pelaku mengetahui
posisinya masing-masing. Pemodal harus
mengetahui hak-hak dan kewajibannya.
Pengawasan yang lebih luas adalah
pengawasan berasal dari masyarakat
pemodal. |
|
9. |
Adanya
masyarakat pemodal merupakan institusi
informal yang akan meningkatkan efektifnya
pengawasan Pasar Modal. lnstitusi ini
dengan menempuh jalur hukum dapat
meluruskan praktek-praktek yang menyimpang
dari Emiten atau Perusahaan Efek, misalnya
mengajukan tuntutan kepada mereka, bila
tidak memenuhi kewajibannya atau bermain
di luar peraturan. |
|
10. |
Asosiasi
(institusi) pemodal ini akan lebih
bermanfaat apabila kiprahnya membuktikan
membela kepentingan masyarakat pemodal
pada jalur peraturan yang ada. |