|
Perusahaan Pembiayaan |
: |
badan usaha di luar bank dan Lembaga keuangan bukan
bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan
yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan; |
|
Sewa Guna usaha
(Leasing) |
: |
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance
Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating
Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee)
selama/jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala. |
|
Penyewa Guna Usaha
(Leasee) |
: |
perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa
Guna Usaha (Lessor); |
|
Anjak Piutang
(Factoring) |
: |
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri |
|
Penjual Piutang (Client) |
: |
perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang
atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan
kepada Perusahaan Anjak Piutang |
|
Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance) |
: |
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
atau berkala oleh konsumen |
|
Usaha Kartu Kredit
(Credit Card) |
: |
usaha dalam kegiatan pemberian pembiayaan untuk
pembelian barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit |
|
Pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah |
: |
pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil |
|
Akuisisi |
: |
pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar
saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan
Pembiayaan |
|
Konsolidasi |
: |
penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau
lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan
baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan
tersebut dengan atau tanpa likuidasi |
|
Merger |
: |
penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayan atau
lebih dengan cara tetap mempetahankan berdirinya salah
satu Perusahaan pembiayaan dan membubarkan perusahaan
Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi |
|
Surat Sanggup Bayar
(Promissory Note) |
: |
surat penyertaan kesanggupan tanpa syarat untuk
sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum
dalam surat tersebut atau kepada penggantinya |
|
Perusahaan Modal Ventura
(Ventura Capital Company) |
: |
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan
Pasangan usaha (Investee company) untuk jangka
waktu tertentu |
|
Perusahaan Pasangan
Usaha |
: |
perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura |
|
Divestasi |
: |
tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang
dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari
Perusahaan Pasangan Usahanya |