Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan  

Pengawasan Perbankan, Pembiayaan, Penjaminan

  Publikasi
   Siaran Pers
   Kajian
   Info Penting
  Regulasi
   Undang-undang
   PP
   KepMenkeu
   Peraturan
   Draft Peraturan
   Regulasi Terkait
  Istilah
  Links
 
Istilah Penting   HOME P2      BAPEPAM-LK
 

Perusahaan Pembiayaan

:

badan usaha di luar bank dan Lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;

Sewa Guna usaha
(Leasing)

:

kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun  sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama/jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa Guna Usaha
(Leasee)

:

perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);

Anjak Piutang
(Factoring)

:

kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

Penjual Piutang (Client)

:

perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang

Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance)

:

kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen

Usaha Kartu Kredit
(Credit Card)

:

usaha dalam kegiatan pemberian  pembiayaan untuk pembelian barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit

Pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah

:

pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

Akuisisi

:

pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian  terhadap Perusahaan Pembiayaan

Konsolidasi

:

penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan tersebut dengan atau tanpa likuidasi

Merger

:

penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayan atau lebih dengan cara tetap mempetahankan berdirinya salah satu Perusahaan pembiayaan dan membubarkan perusahaan Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi

Surat Sanggup Bayar
(Promissory Note)

:

surat penyertaan kesanggupan tanpa syarat untuk  sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)

:

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan usaha (Investee company) untuk jangka waktu tertentu

Perusahaan Pasangan
Usaha

:

perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura

Divestasi

:

tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya

 
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS