Database Perusahaan Efek
menyediakan informasi lengkap mengenai pihak-pihak
yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
Izin usaha bagi Perusahaan Efek meliputi izin usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE),
dan Manajer Investasi (MI)
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
-
Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, NPWP,
no telpon/faksimili)
-
Ijin yang dimiliki
|
|