Afiliasi
| 1 |
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; |
| 2 |
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari Pihak tersebut; |
| 3 |
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; |
| 4 |
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut; |
| 5 |
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau |
| 6 |
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
|
Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau
sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Batasan Pada Jaminan
Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat
ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan
terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk
kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.
Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang
saham utama Perusahaan.
Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
Efek.
Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek
atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk
pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan
lokasi Efek tersebut
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka.
Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau
tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan
signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha
sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan
sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam
Prospektus.
Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku
Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan
kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh
nasabah dari rekening Efek setiap saat.
Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian
jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu
kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau
apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah,
Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash
Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang
berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek
Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar
Modal.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya
menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual
pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang
tidak tetap.
Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek
yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan
Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas
Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi
dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
|
|