Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD)
hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham,
Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
Info Memo
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam
Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat
material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa
Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Informasi atau Fakta Material
informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek
pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau
Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kepemilikan Manfaat
(Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu
berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam
rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening
Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan
dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang
Efek.
Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari
Transaksi Bursa
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para
pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan
tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian
pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan
usahanya.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa.
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Netting
kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap
anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek
tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk
menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang
ditransaksikan.
Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi
hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang
menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.
|
|