Pasar Modal
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.
Peleburan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan
baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan
sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu Perseroan.
Pemeriksaan
serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah
data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk
membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan
untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah
dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka
waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek
Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek
lainnya .
Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan
perusahaan. Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua
puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah
dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Perseroan dianggap
mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat
membuktikan tidak melakukan Pengendalian, sedangkan Pihak yang
memiliki saham kurang dari 25 % (dua puluh lima perseratus) dari
jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada
Perseroan dianggap tidak mengendalikan Perseroan tersebut, kecuali
yang bersangkutan dapat dibuktikan melakukan Pengendalian
Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang
telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Penyedia Jasa (Servicer)
Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan
mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan
awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat
atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi,
menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang
ditetapkan dalam kontrak.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak
yang melakukan Penawaran Tender.
Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik.
Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi,
atau kelompok yang terorganisasi.
Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek
yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek
atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek
kepada nasabah.
Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku Pembantu Efek
yang menunjukkan sejumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak
dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual
oleh nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan kepada
Perusahaan Efek oleh nasabah
Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik,
dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan
atau harga dari Efek tersebut.
Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat
bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan
|
|