UPDATED : 14 / 12 / 2006
Penerbitan Peraturan No. IX.C.11 tentang Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang
Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyakarat pemodal,
khususnya pemodal Efek bersifat utang, agar senantiasa
memperoleh informasi akurat tentang kemampuan Emiten dalam
memenuhi kewajiban atas efek bersifat utang yang
diterbitkannya serta risiko yang dihadapi oleh pemodal Efek
bersifat utang dimaksud, maka pada
hari ini, tanggal 14 Desember 2006, Bapepam dan LK melalui
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-135/BL/2006 tanggal 14 Desember 2006
menerbitkan peraturan baru yaitu
Peraturan Nomor IX.C.11 tentang
Pemeringkatan Atas
Efek Bersifat Utang
Untuk informasi selengkapnya, silakan
klik penjelasan sebagai berikut :
|