|
|
|
UPDATED : 5 / 12 / 2006
Penerbitan Peraturan Bapepam-LK mengenai Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan di Bursa Efek
Dalam rangka memenuhi
komitmen pemerintah untuk mengembangkan produk Reksa Dana
sebagaimana dituangkan dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan
yang diluncurkan pada bulan Juli 2006, maka pada hari ini,
Senin 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan melalui Keputusan Ketua Nomor: 133/BL/2006
menerbitkan satu peraturan baru, yaitu Peraturan Nomor IV.B.3
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang
Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
Peraturan ini dimaksudkan memberikan alternatif produk
investasi Reksa Dana di Pasar Modal kepada pemodal.
Untuk
selengkapnya, silakan klik penjelasan sebagai berikut :
Press Release
Penerbitan Peraturan IV.B.3 (pdf)
Peraturan IV.B.3
(pdf) |
|
|