UPDATED : 30 / 8 / 2006
Penerbitan
Peraturan Baru BAPEPAM dan LK Terkait
Dengan Reksa Dana
Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2006, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan 3 (tiga) peraturan yang
berkaitan dengan Reksa Dana. Penerbitan peraturan tersebut
dalam rangka melaksanakan komitmen pemerintah untuk memperkuat
industri Reksa Dana sebagaimana dituangkan dalam Paket
Kebijakan Sektor Keuangan yang diluncurkan pada bulan Juli
2006, serta dengan pertimbangan semakin besarnya peran Agen
Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana (WAPERD) dalam kegiatan pemasaran dan penjualan
Efek Reksa Dana.
Ketiga Peraturan tersebut adalah:
-
Peraturan Nomor V.B.2 tentang Perizinan Wakil Agen
Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep- 09/BL/2006 tanggal 30 Agustus
2006 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam
sebelumnya,
-
Peraturan Nomor V.B.3 tentang Pendaftaran Agen
Penjual Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor: Kep- 10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006, dan
-
Peraturan Nomor V.B.4 tentang Perilaku Agen Penjual
Efek Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep- 11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 yang keduanya
merupakan peraturan baru.
Penerbitan ketiga peraturan ini
dimaksudkan pula untuk memberikan kepastian hukum bagi
keberadaan APERD dan WAPERD mengingat kontribusi kedua lembaga
tersebut terhadap pertumbuhan Reksa Dana sangat siginifikan.
Dengan diterbitkannya ketiga peraturan ini, maka pembinaan dan
peningkatan kualitas atas kedua lembaga tersebut akan dapat
dilakukan secara lebih optimal.
Adapun informasi lengkapnya dapat dilihat melalui
dokumen-dokumen berikut :
|