|
1 / 12 /
2008 :
Pencabutan
Izin
Dengan ini diumumkan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
KEP-505/BL/2008 tentang
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan
Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek atas nama:
PT. INTER-PACIFIC SECURITIES (NPWP:
01.569.137.1-054.000).
Pencabutan dikarenakan
pihak yang bersangkutan Mengembalikan Izin Usaha Perantara
Pedagang Efek. Dengan demikian,
PT
INTER-PACIFIC
SECURITIES DILARANG melakukan kegiatan usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek, serta diwajibkan untuk
menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang
berkepentingan.
Demikian
diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan
memakluminya. |