|
5 / 11 /
2008 :
Pencabutan
Izin
Dengan ini diumumkan
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan
Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek dan
Penjamin Emisi Efek atas nama:
PT. INTERASIA SECURITINDO
Pencabutan dikarenakan
pihak yang bersangkutan Mengembalikan Izin Usaha Perantara
Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Dengan demikian,
PT.
INTERASIA SECURITINDO
DILARANG melakukan kegiatan usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta diwajibkan untuk
menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang
berkepentingan.
Demikian
diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan
memakluminya. |