|
10 / 06 /
2008 :
Pencabutan
Izin
Dengan ini diumumkan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
KEP-208/BL/2008 tentang
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan
Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek atas nama:
PT PRIMA
GRATIA INVESTAMA
(NPWP: 02.341.202.6-054.000).
Pencabutan dikarenakan
pihak yang bersangkutan Mengembalikan Izin Usaha Perantara
Pedagang Efek.
Dengan demikian,
PT
PRIMA GRATIA INVESTAMA DILARANG melakukan kegiatan usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek serta diwajibkan untuk
menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang
berkepentingan.
Demikian
diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan
memakluminya. |