Publikasi
  Siaran Pers
  Annual Report
  Statistik PM
  Kajian/Riset
  Info Penting
  Regulasi
  UU PM
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Data
  Emiten/PP
  Reksa Dana
  Market Info
  Perusahaan Efek
  Wakil PE
  Profesi Penunjang
  Lembaga Penunjang
  Kamus PM
  Links
 
Keputusan Menteri Keuangan   HOME PM      BAPEPAM-LK


SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1055/KMK.013/1989

TENTANG

PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa emisi saham yang dilakukan di Pasar Modal perlu disesuaikan dengan Undang-undang Pokok Perbankan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing.
    b. bahwa untuk medorong Pasar Modal dipandang perlu untuk mengatur pembelian saham yang diemisikanmelalui Pasar Modal oleh pemodal asing.
    c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui pasar modal.
 
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penerapan "Undang-undang Darurat Tentang Bursa" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang, ( Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);
    2. Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2832);
    3. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang Pasar Modal;
    4. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988
    5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 281/KMK.01/1989 Tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 859/KMK.01/1987 Tentang Emisi Efek Melalui Bursa;
    7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal;
    8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 861/KMK.01/1987 Tentang Perdagangan Efek di Bursa;
    9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 862/KMK.01/1987 Tentang Emisi dan Perdagangan Saham di Bursa Paralel;
    10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.013/1988 Tentang Tata Cara Pendirian Bursa Efek
    11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1253/KMK.013/1988 Tentang Perdagangan di Bursa Efek Jakarta.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemodal asing adalah perorangan Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing dan Pemerintah Asing serta bagian-bagiannya.
b. Pemodal Dalam Negeri adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pasal 2

(1) Pemodal dalam negeri dapat membeli saham di Pasar Perdana, Bursa efek dan Bursa Paralel.
(2) Pemodal Asing dapat membeli saham maksimal 49% (empat puluh sembilan per seratus) maupun 49% (empat puluh sembilan per seratus) saham yang tercatat di Bursa Efek dan Bursa Paralel.
(3) Pemodal Asing dilarang membeli saham yang diemisikan oleh Bank Swasta sampai adanya ketentuan baru dibidang perbankan.

Pasal 3

(1) Perorangan atau Badan Hukum Indonesia dilarang bertindak untuk kepentingan Pemodal Asing dalam pembelian saham melebihi jumlah 49% (empat puluh per seratus) dari saham yang di emisi, maupun saham yang tercatat, dan saham yang diemisi oleh Bank Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), di Pasar Perdana, Bursa Efek maupun Bursa Paralel.
(2) Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang terdaftar sebagai anggota Bursa dilarang bertindak sebagai kuasa bagi Pemodal Asing dalam melakukan pembelian saham sehingga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3).
(3) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Taun 1952.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1989

MENTERI KEUANGAN

ttd.
J. B. SUMARLIN
 



 

 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS