|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
emisi saham yang dilakukan di Pasar Modal perlu disesuaikan
dengan Undang-undang Pokok Perbankan mengenai pembatasan
pemilikan saham oleh pemodal asing. |
| |
|
b. |
bahwa
untuk medorong Pasar Modal dipandang perlu untuk mengatur
pembelian saham yang diemisikanmelalui Pasar Modal oleh
pemodal asing. |
| |
|
c. |
bahwa
untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui
pasar modal.
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penerapan
"Undang-undang Darurat Tentang Bursa" (Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang, ( Lembaran Negara Tahun
1952 Nomor 67); |
| |
|
2. |
Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2832); |
| |
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang Pasar Modal; |
| |
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 |
| |
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
281/KMK.01/1989 Tentang Perubahan Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23
Desember 1987 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal; |
| |
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
859/KMK.01/1987 Tentang Emisi Efek Melalui Bursa; |
| |
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
860/KMK.01/1987 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal; |
| |
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
861/KMK.01/1987 Tentang Perdagangan Efek di Bursa; |
| |
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
862/KMK.01/1987 Tentang Emisi dan Perdagangan Saham di Bursa
Paralel; |
| |
|
10. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1252/KMK.013/1988 Tentang Tata Cara Pendirian Bursa Efek |
| |
|
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1253/KMK.013/1988 Tentang Perdagangan di Bursa Efek Jakarta. |