Publikasi
  Siaran Pers
  Annual Report
  Statistik PM
  Kajian/Riset
  Info Penting
  Regulasi
  UU PM
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Data
  Emiten/PP
  Reksa Dana
  Market Info
  Perusahaan Efek
  Wakil PE
  Profesi Penunjang
  Lembaga Penunjang
  Kamus PM
  Links
 
Keputusan Menteri Keuangan   HOME PM      BAPEPAM-LK


SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 455/KMK.01/1997

TENTANG

PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sesuai dengan petunujuk Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekku Wasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor.3618);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL

Pasal 1

Mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989


Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1997

MENTERI KEUANGAN,


 

MAR’IE MUHAMMAD
 

 

 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS