|
|
|
|
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 455/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang : |
bahwa dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan sesuai dengan petunujuk Bapak Presiden
dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekku Wasbang dan
Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu
dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan
mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
| Mengingat : |
|
1. |
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor.3618); |
MEMUTUSKAN : |
| Menetapkan : |
| KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR
MODAL |
Pasal 1 |
Mencabut ketentuan
pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui
Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1055/KMK.013/1989 |
|
Pasal 2
|
| Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
| Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
| |
|
|
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1997
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD
|
|
|