Publikasi
  Siaran Pers
  Annual Report
  Statistik PM
  Kajian/Riset
  Info Penting
  Regulasi
  UU PM
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Data
  Emiten/PP
  Reksa Dana
  Market Info
  Perusahaan Efek
  Wakil PE
  Profesi Penunjang
  Lembaga Penunjang
  Kamus PM
  Links
 
Keputusan Menteri Keuangan   HOME PM      BAPEPAM-LK

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 645/KMK.010/1995

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor.3618);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tangggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 30 Desember 1995

MENTERI KEUANGAN,

 

Mari'e Muhammad

 

 

 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS