|
|
|
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 645/KMK.010/1995
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan untuk
mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3608); |
| |
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617); |
| |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor.3618); |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995 |
|
Pasal 1 |
| Mencabut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995. |
|
Pasal 2 |
| Keputusan ini mulai berlaku
pada tangggal 1 Januari 1996. |
| Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
| |
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
pada
tanggal 30 Desember 1995
MENTERI
KEUANGAN,
Mari'e Muhammad
|
|
|