|
|
|
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 646/KMK.010/1995
TENTANG
PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
OLEH PEMODAL ASING
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
Menimbang |
: |
bahwa dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atau
unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan
Keputusan Menteri Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); |
| |
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); |
| |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618); |
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING. |
|
Pasal 1 |
| Dalam Keputusan ini
yang dimaksud dengan: |
|
1. |
Pemodal Asing adalah orang
perseorangan warga negara asing atau badan hukum
asing. |
|
2. |
Pemodal Dalam Negeri
adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia. |
|
Pasal 2 |
| Saham atau unit
penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal
Asing atau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun
seluruhnya. |
|
Pasal 3 |
| Manajer Investasi
Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan saham
atau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam. |
|
Pasal 4 |
| Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. |
| Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia. |
| |
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,
MAR’IE MUHAMMAD
|
|
|
|