Publikasi
  Siaran Pers
  Annual Report
  Statistik PM
  Kajian/Riset
  Info Penting
  Regulasi
  UU PM
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Data
  Emiten/PP
  Reksa Dana
  Market Info
  Perusahaan Efek
  Wakil PE
  Profesi Penunjang
  Lembaga Penunjang
  Kamus PM
  Links
 
Keputusan Menteri Keuangan   HOME PM      BAPEPAM-LK
SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 646/KMK.010/1995

TENTANG

PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
OLEH PEMODAL ASING
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING.


Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
2. Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2

Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asing atau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 3
Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995

MENTERI KEUANGAN,


 

MAR’IE MUHAMMAD
 

 

 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS