| 2. |
Anggota Bursa
Efek adalah Perantara
Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan
atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
|
| 3. |
Biro
Administrasi Efek
adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan Efek. |
| 4. |
Bursa Efek
adalah Pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di
antara mereka. |
| 5. |
Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari Efek.
|
| 6. |
Emiten
adalah Pihak yang
melakukan Penawaran Umum. |
| 7. |
Informasi atau
Fakta Material
adalah informasi atau
fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian,
atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa
Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut. |
| 8. |
Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya. |
| 9. |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
adalah Pihak yang
menyelenggarakan
jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
|
|
10. |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian
sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak
lain. |
|
11. |
Manajer
Investasi adalah Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi,
dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. |
|
12. |
Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
|
13. |
Pasar Modal
adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek. |
|
14. |
Penasihat
Investasi adalah Pihak
yang
memberi nasihat kepada Pihak
lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan
jasa. |
|
15. |
Penawaran Umum
adalah kegiatan
penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
|
|
16. |
Penitipan
Kolektif adalah jasa
penitipan atas
Efek yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian. |
|
17. |
Penjamin Emisi
Efek adalah Pihak yang
membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran
Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. |
|
18. |
Perantara
Pedagang Efek adalah
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain. |
|
19. |
Pernyataan
Pendaftaran adalah
dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik. |
|
20. |
Perseroan
dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas. |
|
21. |
Perusahaan
Efek adalah Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. |
|
22. |
Perusahaan
Publik adalah Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300
(tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
23. |
Pihak
adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. |
|
24. |
Portofolio
Efek adalah kumpulan
Efek yang dimiliki oleh Pihak. |
|
25. |
Prinsip
Keterbukaan adalah
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik,
dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat
seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya
yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap
Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
|
|
26. |
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan
Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
|
|
27. |
Reksa Dana
adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh Manajer Investasi. |
|
28. |
Transaksi
Bursa
adalah kontrak yang
dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek,
atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
|
|
29. |
Unit
Penyertaan
adalah satuan ukuran
yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam
portofolio investasi kolektif. |
|
30. |
Wali Amanat
adalah Pihak yang
mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. |