|
|
|
BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
| |
| Pasal 3 |
|
(1) |
Pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan
sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam. |
|
(2) |
Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. |
|
Pasal 4 |
| Pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. |
| Pasal 5 |
| Dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
Bapepam berwenang untuk: |
| |
1) |
izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa
Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek; |
| |
2) |
izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer
Investasi; dan |
| |
3) |
persetujuan bagi Bank Kustodian; |
| b. |
mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan
Wali Amanat; |
| c. |
menetapkan
persyaratan dan tata cara
pencalonan dan memberhentikan
untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta
menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang
baru; |
| d. |
menetapkan persyaratan dan tata cara
Pernyataan Pendaftaran
serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya
Pernyataan Pendaftaran; |
| e. |
mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap
Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya; |
| f. |
mewajibkan setiap Pihak untuk: |
| |
1) |
setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau
diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam; atau |
| |
2) |
Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang
perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi
berdasarkan Undang-undang ini; |
|
|
|
|
|