|
|
|
BAB III
|
BURSA
EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan |
| |
| Pasal 6 |
| |
Paragraf
2
Tujuan dan Kepemilikan |
| |
| Pasal 7 |
| |
| Bagian
Kedua |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Paragraf 1 |
|
Perizinan |
| |
| Pasal 13 |
| |
Paragraf
2
Tujuan dan Kepemilikan |
| |
| Pasal 14 |
|
(1) |
Lembaga Kliring dan Penjaminan
didirikan dengan
tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan
efisien. |
|
(2) |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan
tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. |
|
(3) |
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dapat
memberikan jasa lain
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. |
|
(4) |
Rencana anggaran tahunan
dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan
kepada Bapepam. |
| |
| Paragraf
3 |
|
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian |
| |
| Pasal 16 |
|
(1) |
Lembaga Kliring dan Penjaminan
wajib menetapkan peraturan
mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa. |
|
(2) |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib menetapkan peraturan
mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian
transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa. |
|
(3) |
Penentuan biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. |
|
|
|
|
|