|
|
|
BAB IV
REKSA DANA |
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan |
| |
| Pasal 18 |
|
(1) |
Reksa Dana dapat berbentuk: |
|
(2) |
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dapat
bersifat terbuka
atau tertutup. |
|
(3) |
Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
|
(4) |
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
hanya dapat dikelola
oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. |
|
(5) |
Persyaratan dan tata cara
perizinan Reksa
Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
(1) |
Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali
sahamnya kepada Reksa Dana. |
|
(2) |
Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali,
Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. |
|
(3) |
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila: |
|
(1) |
Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka
berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan
membeli kembali Unit
Penyertaan secara
terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang
ditetapkan dalam kontrak. |
|
(2) |
Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan
kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit
Penyertaan tersebut. |
|
(3) |
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan apabila: |
| |
a. |
Bursa Efek di mana
sebagian besar
Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup; |
| |
b. |
perdagangan Efek atas
sebagian besar
Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; |
| |
c. |
keadaan darurat;
atau |
| |
d. |
terdapat
hal-hal lain
yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi
setelah mendapat persetujuan Bapepam. |
| |
Bagian
Kedua
Pengelolaan |
| |
| Pasal 21 |
|
(1) |
Pengelolaan Reksa Dana,
baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk
kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak. |
|
(2) |
Kontrak pengelolaan
Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan
Manajer Investasi. |
|
(3) |
Kontrak pengelolaan
Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
| (4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut oleh
Bapepam. |
|
Pasal 22 |
| Manajer Investasi Reksa
Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi
kolektif wajib menghitung
nilai pasar wajar dari Efek
dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam. |
| Pasal 23 |
| Nilai saham Reksa Dana
terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan
nilai aktiva bersih. |
| Pasal 24 |
|
(1) |
Manajer Investasi wajib
dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin
semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. |
|
(2) |
Dalam hal
Manajer Investasi
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung
jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. |
|
(1) |
Saham Reksa Dana
terbuka berbentuk Perseroan
diterbitkan tanpa nilai nominal. |
|
(2) |
Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling
sedikit 1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana
telah
ditempatkan dan disetor. |
|
(3) |
Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat
dilakukan tanpa mendapat
persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham. |
|
(4) |
Dana
yang digunakan untuk membeli
kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari
kekayaan Reksa Dana. |
|
(1) |
Reksa Dana
yang berbentuk Perseroan tidak
diwajibkan untuk membentuk dana cadangan. |
|
(2) |
Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya
dana cadangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam. |
|
|
|
|
|