|
|
|
BAB IX
|
EMITEN
DAN PERUSAHAAN PUBLIK
|
| Bagian
Kesatu |
|
Pernyataan Pendaftaran |
| |
| Pasal 70 |
| |
a. |
penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari satu tahun; |
| |
b. |
penerbitan sertifikat deposito; |
| |
c. |
penerbitan polis asuransi; |
| |
d. |
penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau |
| |
e. |
penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam. |
| Pasal 71 |
|
Tidak satu Pihak pun dapat
menjual Efek dalam Penawaran Umum,
kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir
pemesanan Efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima
atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus
berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau pada
saat pemesanan dilakukan. |
| Pasal 72 |
|
(1) |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten. |
|
(2) |
Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab,
baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, atas
penyelenggaraan Penawaran Umum. |
|
(3) |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab
atas kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam. |
| Pasal 73 |
| Setiap Perusahaan Publik
wajib menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. |
| |
| Bagian
Kedua |
| Tata
Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran |
| |
| Pasal 74
|
|
(1) |
Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif pada hari ke-45
(keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam. |
|
(2) |
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan
informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik. |
|
(3) |
Dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik
menyampaikan perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan
Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali
pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi
tersebut. |
|
(4) |
Pernyataan Pendaftaran tidak
dapat menjadi
efektif sampai saat informasi tambahan atau perubahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam. |
|
(1) |
Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan
dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa
Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
|
|
(2) |
Bapepam tidak memberikan
penilaian atas
keunggulan dan kelemahan suatu Efek. |
| Pasal 76 |
| Jika dalam Pernyataan
Pendaftaran dinyatakan bahwa
Efek akan dicatatkan pada
Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan. |
| Pasal 77 |
| Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara
penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih lanjut
oleh Bapepam. |
| |
| Bagian
Ketiga |
|
Prospektus dan Pengumuman |
| |
| Pasal 78 |
|
(1) |
Setiap Prospektus
dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta
Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang
Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak
memberikan gambaran yang menyesatkan. |
|
(2) |
Setiap Pihak dilarang
menyatakan, baik
langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah
menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek, atau
telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan
atau kelemahan dari suatu Efek. |
|
(3) |
Ketentuan mengenai Prospektus
diatur lebih lanjut oleh Bapepam. |
|
(1) |
Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan
dengan suatu Penawaran Umum
dilarang memuat keterangan
yang tidak benar
tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan
tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan
yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan
gambaran yang menyesatkan. |
|
(2) |
Hal-hal yang diumumkan dan isi serta
persyaratan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Bapepam. |
Bagian Keempat |
Tanggung
Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan |
| |
| Pasal 80 |
|
(1) |
Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material
atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan,
maka: |
| |
a. |
setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran; |
| |
b. |
direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif; |
| |
c. |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan |
| |
d. |
Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang
memberikan pendapat atau keterangan dan atas
persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran;
|
| |
wajib bertanggung jawab, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud. |
|
(2) |
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d
hanya bertanggung jawab
atas pendapat atau keterangan yang diberikannya. |
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c dan huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang
bersangkutan telah bertindak secara profesional dan telah
mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan
bahwa: |
| |
a. |
pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran adalah benar; dan |
| |
b. |
tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar
Pernyataan Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan. |
|
(4) |
Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Pernyataan
Pendaftaran efektif. |
|
(1) |
Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik
tertulis maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi
tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau
sepatutnya mengetahui mengenai hal tersebut wajib
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat
perbuatan dimaksud. |
|
(2) |
Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi
tersebut tidak benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan
pembelian Efek tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan
ganti rugi terhadap kerugian yang timbul dari transaksi
Efek dimaksud. |
Bagian Kelima |
| Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan |
| |
| Pasal 82 |
|
(1) |
Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk memberikan
hak memesan Efek terlebih
dahulu kepada
setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau
Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut. |
|
(2) |
Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk memperoleh persetujuan
mayoritas pemegang saham
independen apabila
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi
di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud. |
|
(3) |
Persyaratan dan tata cara
penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi
yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam. |
| Pasal 83 |
| Setiap Pihak yang
melakukan
penawaran tender
untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan
pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam. |
| Pasal 84 |
| Emiten atau Perusahaan
Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan perusahaan lain
wajib mengikuti ketentuan
mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku. |
|
|
|
|
|