|
|
|
BAB V
|
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
DAN PENASIHAT INVESTASI |
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek |
| |
| Pasal 30 |
| Pasal 31 |
| Perusahaan Efek
bertanggung jawab terhadap
segala kegiatan yang berkaitan
dengan Efek yang
dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang
bekerja untuk perusahaan tersebut. |
| |
Bagian
Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek |
| |
| Pasal 32 |
|
(1) |
Orang perseorangan yang memiliki
izin untuk bertindak
sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai
Wakil Perantara Pedagang Efek. |
|
(2) |
Orang perseorangan
yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil
Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu
Perusahaan Efek. |
| |
Bagian
Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi |
| |
| Pasal 34 |
| |
Bagian
Keempat
Pedoman Perilaku |
| |
| Pasal 35 |
| Perusahaan Efek atau
Penasihat Investasi dilarang: |
| a. |
mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan
investasi nasabahnya; dan |
| b. |
membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai
pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya. |
| Pasal 37 |
| Perusahaan Efek yang
menerima Efek dari nasabahnya wajib: |
| sesuai dengan tata cara
yang ditetapkan oleh Bapepam. |
| Pasal 38 |
| Perusahaan Efek yang
bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek
dilarang melakukan transaksi
atas Efek yang
tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau
kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi
dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi
untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan
Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi
tersebut. |
| Pasal 39 |
|
Penjamin Emisi Efek wajib
mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi
Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran. |
| Pasal 40 |
| Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai
Penjamin Emisi Efek
harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan
Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara
Perusahaan Efek dengan Emiten |
| Pasal 41 |
| Dalam hal Perusahaan Efek
bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai
Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari
Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara
Pedagang Efek untuk Reksa Dana,
Perusahaan Efek atau Pihak
terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya
dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya
yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak
terafiliasi. |
| Pasal 42 |
| Perusahaan Efek yang
bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak
terafiliasinya
dilarang menerima imbalan
dalam bentuk apa pun,
baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk
membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana. |
|
|
|
|
|