|
|
|
BAB
VII
|
|
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN
PENITIPAN KOLEKTIF |
| |
| Bagian
Kesatu |
|
Penyelesaian Transaksi Bursa |
| |
| Pasal 55 |
|
(1) |
Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. |
|
(2) |
Lembaga Kliring dan Penjaminan
wajib menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa. |
|
(3) |
Tata cara dan jaminan
penyelesaian
Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. |
|
(4) |
Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan
dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
(5) |
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan
dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai
berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. |
| |
| Bagian
Kedua |
|
Penitipan Kolektif |
| |
| Pasal 56 |
|
(1) |
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
dicatat dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten
atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang bersangkutan. |
|
(2) |
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
dimaksud untuk kepentingan
pemegang rekening
pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
|
|
(3) |
Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
Efek tersebut dicatat dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak investasi
kolektif tersebut. |
|
(4) |
Emiten wajib menerbitkan
sertifikat atau konfirmasi
kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai
tanda bukti pencatatan dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten. |
|
(5) |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek
wajib menerbitkan konfirmasi
kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan
dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2). |
|
(1) |
Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek
pada masing-masing rekening Efek. |
|
(2) |
Emiten wajib memutasikan Efek
dalam Penitipan
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank
Kustodian. |
|
(3) |
Emiten wajib menolak
pencatatan Efek ke
dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut hilang atau
musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud
memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten. |
|
(4) |
Emiten wajib menolak
pencatatan Efek ke
dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan,
diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan
pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan
perkara pidana. |
|
(1) |
Pemegang rekening
sewaktu-waktu berhak menarik dana
dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
(2) |
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menolak penarikan dana
dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud
diblokir, dibekukan, atau dijaminkan. |
|
(3) |
Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau
berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan
Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata
atau pidana. |
|
(1) |
Pemegang rekening yang efeknya
tercatat dalam
Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Efek. |
|
(2) |
Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib segera menyerahkan
dividen, bunga, saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan
dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif kepada
pemegang rekening. |
|
|
|
|
|