|
|
|
BAB VIII
|
PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL
|
| Bagian
Kesatu |
|
Pendaftaran |
| |
| Pasal 64 |
|
(1) |
Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: |
|
(1) |
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam
menjadi batal
apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh
instansi yang berwenang. |
|
(2) |
Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar
Modal yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal
karena batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa
yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya
pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang
bersangkutan. |
|
(3) |
Dalam hal pendaftaran Profesi
Penunjang Pasar Modal dibatalkan,
Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas
jasa lain berkaitan dengan Pasar Modal yang telah
diberikan sebelumnya oleh Profesi Penunjang Pasar Modal
dimaksud untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya
jasa tersebut. |
|
(4) |
Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan
oleh Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan
perusahaan yang menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar
Modal tersebut untuk menunjuk Profesi Penunjang Pasar
Modal lain untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas
perusahaan dimaksud. |
| |
|
Bagian Kedua |
|
Kewajiban |
| |
| Pasal 66 |
| Setiap Profesi Penunjang
Pasar Modal wajib menaati
kode etik dan standar profesi
yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya. |
| Pasal 67 |
| Dalam melakukan kegiatan
usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal
wajib memberikan pendapat atau
penilaian yang independen. |
| Pasal 68 |
| Akuntan yang terdaftar
pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan
yang sifatnya rahasia kepada Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu
3 (tiga) hari kerja
sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
|
| a. |
pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau |
| b. |
hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya. |
| |
| Bagian
Ketiga |
| Standar
Akuntansi |
| |
| Pasal 69 |
|
|
|
|
|