|
|
|
BAB X
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI |
| |
|
Pasal 85 |
| Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat
Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian,
Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh
izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam
wajib menyampaikan laporan
kepada Bapepam. |
|
Pasal 86 |
|
(1) |
Direktur atau komisaris
Emiten atau
Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas
saham perusahaan tersebut. |
|
(2) |
Setiap Pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten
atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam
atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya
atas saham perusahaan tersebut. |
|
(3) |
Laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
wajib disampaikan
selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau
perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut. |
|
Pasal 88 |
|
Ketentuan dan tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh
Bapepam. |
|
Pasal 89 |
|
(1) |
Informasi yang wajib
disampaikan
oleh setiap Pihak kepada Bapepam berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
tersedia untuk umum. |
|
(2) |
Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh Bapepam. |
|
|
|
|
|