|
|
|
BAB
XI
|
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN
PERDAGANGAN ORANG DALAM |
| |
| Pasal 90 |
| Dalam
kegiatan perdagangan Efek,
setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: |
| a. |
menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan
sarana dan atau cara apa pun; |
| b. |
turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan |
| c. |
membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang
material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar
pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan
yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud
untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri
sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. |
| Pasal 91 |
|
Setiap Pihak dilarang
melakukan tindakan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai
kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di
Bursa Efek. |
| Pasal 92 |
| Setiap Pihak, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain,
dilarang melakukan
2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun
tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa
Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek. |
| Pasal 93 |
| Setiap Pihak dilarang,
dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan
diberikan: |
| a. |
Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya
mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut
secara material tidak benar atau menyesatkan; atau |
| b. |
Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau
keterangan tersebut. |
| Pasal 94 |
| Bapepam dapat menetapkan
tindakan tertentu
yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan
merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 dan Pasal 92. |
| Pasal 95 |
|
Orang dalam
dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek: |
| a. |
mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek dimaksud; atau |
| b. |
memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang
patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek. |
|
(1) |
Setiap Pihak yang berusaha
untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan
larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang
dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. |
|
(2) |
Setiap Pihak yang berusaha
untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut
disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan. |
| Pasal 98 |
| Perusahaan Efek yang
memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau
Perusahaan Publik
dilarang melakukan transaksi
Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali
apabila: |
| a. |
transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan |
| b. |
Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi
kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan. |
|
|
|
|
|