|
|
|
BAB XII
P E M E R I K S A A N |
| |
| Pasal
100 |
| |
a. |
meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
Pihak lain apabila dianggap perlu; |
| |
b. |
mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan
kegiatan tertentu; |
| |
c. |
memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau |
| |
d. |
menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul. |
|
(3)
(4)
|
Pengaturan mengenai
tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah
Setiap pegawai Bapepam
yang diberi tugas atau Pihak lain yang ditunjuk oleh
Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang memanfaatkan
untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang
diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam
atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya. |
|
|
|
|
|