|
|
|
|
(1) |
Dalam hal Bapepam berpendapat
pelanggaran terhadap
Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya mengakibatkan kerugian
bagi kepentingan Pasar Modal dan atau membahayakan
kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan
dimulainya tindakan penyidikan. |
|
(2) |
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam
diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
|
(3) |
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang: |
| |
a. |
menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar
Modal; |
| |
b. |
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar
Modal; |
| |
c. |
melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
d. |
memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
e. |
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
f. |
melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang
diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang
yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
g. |
memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain
dari Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
h. |
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan |
| |
i. |
menyatakan saat
dimulai dan dihentikannya
penyidikan. |
|
(4) |
Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1),
Bapepam mengajukan permohonan
izin kepada Menteri
untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan. |
|
(5) |
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana. |
|
(6) |
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan
aparat penegak hukum lain. |
|
(7) |
Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan
dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau
mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan
Undang-undang ini kepada Pihak mana pun, selain dalam
rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya. |
|
|
|
|
|