|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA |
| |
| Pasal
103 |
|
(1) |
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa
izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34,
Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
|
(2) |
Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| Pasal
104 |
| Setiap Pihak yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97
ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). |
| Pasal
105 |
| Manajer Investasi dan atau
Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
|
(1) |
Setiap Pihak yang melakukan
pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah). |
|
(2) |
Setiap Pihak
yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
| Pasal
107 |
| Setiap Pihak yang dengan
sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan,
menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau
memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan
Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
| Pasal
108 |
| Ancaman pidana penjara
atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107
berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak
langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan
pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud. |
| Pasal
109 |
| Setiap Pihak yang tidak
mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
| Pasal
110 |
|
(1) |
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(2), Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran. |
|
(2) |
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
|
|
|
|
|
|