|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP |
| |
| Pasal 115 |
| Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa" (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
| Pasal 116 |
| Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. |
| Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|