-
Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha,
serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian;
-
Obyek Asuransi;
-
Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
-
Pembinaan dan Pengawasan;
-
Kepailitan dan Likuidasi; dan
-
Ketentuan Pidana.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian
dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan
pelaksanaannya.
1.
Usaha Perasuransian terdiri dari :
Usaha Asuransi
-
Usaha Asuransi Kerugian, yaitu
usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti
-
Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha
yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
sesorang yang dipertanggungkan
-
Usaha Reasuransi, yaitu usaha
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha
Penunjang Usaha Asuransi yang terdiri dari :
-
Usaha Pialang Asuransi, yaitu
yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung
-
Usaha Pialang Reasuransi, yaitu
usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi
-
Usaha Penilai Kerugian Asuransi,
yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap
kerugian obyek asuransi yang dipertanggungkan
-
Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu
usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
-
Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha
yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
|