Pasal
10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa
pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian
dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam
pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan
pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
-
Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa,
kerugian, dan reasuransi, meliputi:
1.
Batas Tingkat Solvabilitas;
2.
Retensi Sendiri;
3.
Reasuransi;
4.
Investasi;
5.
Cadangan teknis;
6.
Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan
keuangan.
1.
Syarat-syarat polis asuransi;
2.
Tingkat premi;
3.
Penyelesaian klaim;
4.
Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;
5.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan
usaha.
Dalam
rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan,
perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi,
dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk
menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang
wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan
laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi
administrasi maupun sanksi denda.
Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi,
kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari
laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha
tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk
mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan
laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai
peredaran luas di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan
perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib
disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester,
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan
laporan penyelenggaraan usaha tahunan.
Selain
penyampaian laporan secara periodik, dalam rangka
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Menteri
Keuangan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung
terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis
pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu
pemeriksaan rutin yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 (tiga) tahun dan pemeriksaan khusus.