|
Dalam rangka untuk lebih
menjamin peningkatan perlindungan terhadap para
pemegang polis pada perusahaan perasuransian,
menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh,
dan mendukung perkembangan usaha perasuransian
nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah
ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk
merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan
sebelumnya, yaitu :
-
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan
Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
diubah menjadi KMK No.426/KMK/2003.
-
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi diubah menjadi KMK
No.422/KMK/2003.
-
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Kegiatan
Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diubah
menjadi KMK No.425/KMK/2003
-
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
303/KMK.017/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi diubah menjadi KMK
No.424/KMK/2003
Selain itu telah
ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :
-
Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan
Perasuransian, yaitu KMK No.421/KMK/2003
-
Pemeriksaan Perusahaan
Perasuransian, yaitu KMK No.423/KMK/2003
|