BAPEPAMLK  

Pengawasan Perasuransian

  Publikasi
  Siaran Pers
  Kajian
  Info Penting
  Regulasi
  Undang-undang
  Peraturan Pemerintah
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Links
 
Info Penting

  HOME PERASURANSIAN      BAPEPAM-LK

Penyelesaian Revisi Atas Peraturan Perundangan di Bidang Usaha Perasuransian

Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu :

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, diubah menjadi KMK No.426/KMK/2003.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi KMK No.422/KMK/2003.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diubah menjadi KMK No.425/KMK/2003

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi KMK No.424/KMK/2003

Selain itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :

  • Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.421/KMK/2003
     

  • Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.423/KMK/2003

 
 
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS