 |
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2011 tentang
Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil
Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
Menyelenggarakan Seluruh atau Sebagian Usahanya dengan
Prinsip Syariah.
[PDF] |